Palu, Portal Sulawesi.id— Langkah damai sepakat diambil AN sebagai tersangka, dan IM sebagai korban, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dengan sukarela menyepakati perdamaian pada Sabtu 24 Oktober 2026, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Nomor: 004 Tahun 2026, di hadapan Mediator Non Hakim, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada Senin, 26 Oktober 2026, Dr. Egar Mahesa selaku mediator telah mengajukan permohonan Penetapan Perdamaian ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi.
Menurut Dr. Egar, pengajuan perdamaian kedua belah pihak untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perdamaian ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui Penetapan Pengadilan,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (27/10) melalui pesan WA.
Kata Egar, langkah tersebut merupakan wujud nyata dari semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang juga menjadi tuntutan KUHP Nasional terbaru dalam penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung vonis pidana, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa
“Harapan saya, Majelis Hakim yang mengadili nanti berkenan mengabulkan permohonan penetapan ini, karena perdamaian telah tercapai secara sadar, tanpa paksaan, dan menjadi keputusan terbaik bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke depan dengan lebih baik,” ujar Egar Mahesa.
Egar menambahkan, dengan dikabulkannya penetapan perdamaian tersebut, maka penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada kesepakatan pribadi, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang humanis, di mana keadilan tidak hanya dilihat dari sanksi semata, tetapi juga dari terpulihkannya kerugian dan hubungan antar warga masyarakat,” pungkasnya.(SL)












