PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

by Meja Redaksi
27 Oktober 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id— Langkah damai sepakat diambil AN sebagai tersangka, dan IM sebagai korban, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dengan sukarela menyepakati perdamaian pada Sabtu 24 Oktober 2026, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Nomor: 004 Tahun 2026, di hadapan Mediator Non Hakim, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada Senin, 26 Oktober 2026, Dr. Egar Mahesa selaku mediator telah mengajukan permohonan Penetapan Perdamaian ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi.

Menurut Dr. Egar, pengajuan perdamaian kedua belah pihak untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perdamaian ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui Penetapan Pengadilan,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (27/10) melalui pesan WA.

Kata Egar, langkah tersebut merupakan wujud nyata dari semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang juga menjadi tuntutan KUHP Nasional terbaru dalam penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung vonis pidana, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa

“Harapan saya, Majelis Hakim yang mengadili nanti berkenan mengabulkan permohonan penetapan ini, karena perdamaian telah tercapai secara sadar, tanpa paksaan, dan menjadi keputusan terbaik bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke depan dengan lebih baik,” ujar Egar Mahesa.

Egar menambahkan, dengan dikabulkannya penetapan perdamaian tersebut, maka penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada kesepakatan pribadi, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang humanis, di mana keadilan tidak hanya dilihat dari sanksi semata, tetapi juga dari terpulihkannya kerugian dan hubungan antar warga masyarakat,” pungkasnya.(SL)

Tags: Dr. Egar MahesaKasus UU ITEKota PaluSepakat berdamai
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

27 Oktober 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL  Dilaporkan ke Polresta Palu

Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL Dilaporkan ke Polresta Palu

27 Oktober 2026
Pengendara Diimbau Patuhi Peraturan Lalulintas

Pengendara Diimbau Patuhi Peraturan Lalulintas

26 Oktober 2026
Ops Patuh Tinombala 2026 Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan

Ops Patuh Tinombala 2026 Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan

26 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani