Sigi, Portal Sulawesi.id— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat struktural Eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi, Rabu (28/10/2026), di Aula Jaksa Agung Burhanuddin, Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Jalan Adhyaksa Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Delapan pejabat yang dilantik tersebut untuk menempati sejumlah posisi pada bidang Intelijen, Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta urusan perlengkapan.
Ke delapan pejabat tersebut yakin, Asri Rezki Saputra, S.H., M.H., sebagai Kasubsi II Intelijen. Abid Hadyyin, S.H, Kasubsi I Intelijen. Endah Anifatusshalikhah, S.H., Kasubsi Penuntutan, Shintike Yuliani Payangan, S.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara. Diana Agatha Vitasari, S.H., M.Kn, Kasubsi Prapenuntutan. Alfatra Panatagama, S.H, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi. Sari Wahyuni, S.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, dan Muhammad Tasrif, S.H, Kaur Perlengkapan.
Ke delapan pejabat struktural Kejari Sigi tersebut diangkat berdasarkan surat petikan keputusan Jaksa Agung RI, petikan keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan surat perintah Kajari Sigi.
Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan, mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja institusi.
Menurutnya, jabatan yang dipercayakan kepada setiap pejabat merupakan amanah dari pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh semangat, tanggung jawab, dan integritas.
Kajari mengingatkan kepada para pejabat agar kepercayaan tersebut dijaga dengan baik dan tidak dicederai melalui pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan tanggung jawab jabatan.
“Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Kajari menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan mendukung kebangkitan ekonomi nasional.(SL)












