Palu, Portal Sulawesi.id— Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, menyidangkan perkara gugatan antara PT. Zhiyanse Coconut Nusantara (Penggugat) melawan PT Yusri Multi Guna Abadi (Tergugat). Meskipun surat panggilan yang dikirim PN Palu pada alamat yang salah (bukan alamat sebenarnya), namun pihak Tergugat bersikap professional dengan tetap hadir di persidangan.
Pada sidang pertama, Tergugat tidak hadir karena surat panggilan pengadilan ternyata dikirim ke alamat yang tidak tepat. Namun, melalui penelusuran mandiri di sistem informasi SIPP Pengadilan Negeri Palu, pihak Tergugat menemukan nomor perkara yang menyeret perusahaannya.
Tanpa menunggu panggilan resmi yang dikirim ulang, pihak Tergugat bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk hadir pada sidang kedua, Rabu 28 Oktober 2026.
Kuasa hukum PT YMGA, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, mengatakan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menghargai persidangan di pengadilan.
“Langkah ini diambil karena kami menemukan nomor perkara melalui akses publik SIPP PN Palu. Sejak awal, kami telah mempelajari isi gugatan secara saksama melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Insya Allah, kami optimis menghadapi perkara ini. Kami yakin gugatan ini dapat kami gugurkan pada tahap pembuktian nanti,” ujarnya kepada media ini usai persidangan, Rabu (28/10) di kantin PN Palu.
Kata Egar, pihaknya terkait perkara tersebut, telah mempersiapkan diri untuk sidang media dengan PT Zhiyanse Coconut Nusantara.
“Saat ini fokus utama kami adalah mempersiapkan diri untuk proses mediasi yang akan dipimpin Hakim Mediator Sudirman, S.H. Semoga ada jalan terbaik yang bisa disepakati bersama,” harapnya.
Menurutnya, kehadiran Tergugat meski tanpa panggilan resmi dari pengadilan dinilai sebagai bukti etika hukum yang patut dicontoh.
Alih-alih memanfaatkan kekeliruan alamat untuk menghindari proses hukum lanjut Egar, pihak Tergugat justru memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang benar dan transparan.
“Hal ini mencerminkan itikad baik untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.(SL)












