PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

by Meja Redaksi
28 Oktober 2026
Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id— Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, menyidangkan perkara gugatan antara PT. Zhiyanse Coconut Nusantara (Penggugat) melawan PT Yusri Multi Guna Abadi (Tergugat). Meskipun surat panggilan yang dikirim PN Palu pada alamat yang salah (bukan alamat sebenarnya), namun pihak Tergugat bersikap professional dengan tetap hadir di persidangan.

Pada sidang pertama, Tergugat tidak hadir karena surat panggilan pengadilan ternyata dikirim ke alamat yang tidak tepat. Namun, melalui penelusuran mandiri di sistem informasi SIPP Pengadilan Negeri Palu, pihak Tergugat menemukan nomor perkara yang menyeret perusahaannya.

Tanpa menunggu panggilan resmi yang dikirim ulang, pihak Tergugat bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk hadir pada sidang kedua, Rabu 28 Oktober 2026.

Kuasa hukum PT YMGA, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, mengatakan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menghargai persidangan di pengadilan.

“Langkah ini diambil karena kami menemukan nomor perkara melalui akses publik SIPP PN Palu. Sejak awal, kami telah mempelajari isi gugatan secara saksama melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Insya Allah, kami optimis menghadapi perkara ini. Kami yakin gugatan ini dapat kami gugurkan pada tahap pembuktian nanti,” ujarnya kepada media ini usai persidangan, Rabu (28/10) di kantin PN Palu.

Kata Egar, pihaknya terkait perkara tersebut, telah mempersiapkan diri untuk sidang media dengan PT Zhiyanse Coconut Nusantara.

“Saat ini fokus utama kami adalah mempersiapkan diri untuk proses mediasi yang akan dipimpin Hakim Mediator Sudirman, S.H. Semoga ada jalan terbaik yang bisa disepakati bersama,” harapnya.

Menurutnya, kehadiran Tergugat meski tanpa panggilan resmi dari pengadilan dinilai sebagai bukti etika hukum yang patut dicontoh.

Alih-alih memanfaatkan kekeliruan alamat untuk menghindari proses hukum lanjut Egar, pihak Tergugat justru memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang benar dan transparan.

“Hal ini mencerminkan itikad baik untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.(SL)

Tags: GugatanKota PaluSalah AlamatSurat Panggilan
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

28 Oktober 2026
Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

28 Oktober 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

27 Oktober 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL  Dilaporkan ke Polresta Palu

Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL Dilaporkan ke Polresta Palu

27 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani