Donggala, Portalsulawesi.id– Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Donggala kandas. Pasalnya mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala gagal.
Sehingga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, berlanjut ke pokok perkara pada persidangan Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan gugatan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI.
Dalam perkara tersebut, Faridah sebagai Penggugat dengan Sunyoto sebagai Tergugat, dan Kepala Desa Polanto Jaya serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai turut Tergugat I dan II, dengan objek sengketa tanah pertanian yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, suami dari Faridah (Penggugat)
Kuasa hukum Faridah, Firmansyah C. Rasyid, S.H, mengatakan, dalam materi gugatan didalilkan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan yang didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Penyerahan Nomor 02/RP/XII/02 tertanggal 2 Desember 2002, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 131/SKPT/DPJ.RV/DGL/XII/2002, serta dokumen pembayaran tanah tertanggal 9 Oktober 2002 senilai Rp3 juta.
Kata Firman, dalam perkara tersebut, penggugat juga mempersoalkan penguasaan tanah oleh Tergugat sejak tahun 2010. Dalam lahan tersebut, tergugat menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.
“Persoalan lainnya menyangkut adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono dengan luas 10.000 meter persegi yang disebut menjadi dasar penguasaan Tergugat,” kata Firman.
Selain itu lanjut Firman, terdapat sertifikat hak pakai Nomor 42 dengan luas 10.000 meter persegi yang menurut Penggugat berkaitan dengan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terhadap bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
“Kami menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, dan identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait data fisik dan data yuridis pertanahan, termasuk kemungkinan adanya persinggungan atau perbedaan bidang tanah berdasarkan dokumen masing-masing pihak.
Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar tergugat dinyatakan melakukan PMH, jika terbukti menguasai dan mengusahakan objek tanah sengketa tanpa dasar hak yang sah.
“Tidak hanya meminta penghentian penguasaan tanah, Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum mengosongkan dan menyerahkan objek tanah kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Kami menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah sebesar Rp 10 juta per hektare setiap tahun untuk luas 2 hektare selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026,” tambahnya.(SL)













