PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan di Polanto Jaya Lanjut ke Pokok Perkara

by Meja Redaksi
7 November 2026
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan di Polanto Jaya Lanjut ke Pokok Perkara
Share on FacebookShare on Twitter

Donggala, Portalsulawesi.id– Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Donggala kandas. Pasalnya mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala gagal.

Sehingga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, berlanjut ke pokok perkara pada persidangan Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan gugatan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI.

Dalam perkara tersebut, Faridah sebagai Penggugat dengan Sunyoto sebagai Tergugat, dan Kepala Desa Polanto Jaya serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai turut Tergugat I dan II, dengan objek sengketa tanah pertanian yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, suami dari Faridah (Penggugat)

Kuasa hukum Faridah, Firmansyah C. Rasyid, S.H, mengatakan, dalam materi gugatan didalilkan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan yang didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Penyerahan Nomor 02/RP/XII/02 tertanggal 2 Desember 2002, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 131/SKPT/DPJ.RV/DGL/XII/2002, serta dokumen pembayaran tanah tertanggal 9 Oktober 2002 senilai Rp3 juta.

Kata Firman, dalam perkara tersebut, penggugat juga mempersoalkan penguasaan tanah oleh Tergugat sejak tahun 2010. Dalam lahan tersebut, tergugat menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.

“Persoalan lainnya menyangkut adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono dengan luas 10.000 meter persegi yang disebut menjadi dasar penguasaan Tergugat,” kata Firman.

Selain itu lanjut Firman, terdapat sertifikat hak pakai Nomor 42 dengan luas 10.000 meter persegi yang menurut Penggugat berkaitan dengan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terhadap bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, dan identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait data fisik dan data yuridis pertanahan, termasuk kemungkinan adanya persinggungan atau perbedaan bidang tanah berdasarkan dokumen masing-masing pihak.

Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar tergugat dinyatakan melakukan PMH, jika terbukti menguasai dan mengusahakan objek tanah sengketa tanpa dasar hak yang sah.

“Tidak hanya meminta penghentian penguasaan tanah, Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum mengosongkan dan menyerahkan objek tanah kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

“Kami menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah sebesar Rp 10 juta per hektare setiap tahun untuk luas 2 hektare selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026,” tambahnya.(SL)

Tags: GagalKota PaluLanjutMediasiPokok perkara
Share61Tweet38Send
Next Post
DKPA KAI Sulteng Resmi Ditutup, Peserta Minta Persiapkan Diri Dilantik

DKPA KAI Sulteng Resmi Ditutup, Peserta Minta Persiapkan Diri Dilantik

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Selamat Jalan Sahabat Baikku Kombes Pol P. Sambiring

Selamat Jalan Sahabat Baikku Kombes Pol P. Sambiring

7 November 2026
Advokat Diminta Menjaga Penampilan

Advokat Diminta Menjaga Penampilan

7 November 2026
DKPA KAI Sulteng Resmi Ditutup, Peserta Minta Persiapkan Diri Dilantik

DKPA KAI Sulteng Resmi Ditutup, Peserta Minta Persiapkan Diri Dilantik

7 November 2026
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan di Polanto Jaya Lanjut ke Pokok Perkara

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan di Polanto Jaya Lanjut ke Pokok Perkara

7 November 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani