Palu, Portalsulawesi.id- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riswanto Lasdin. SH. MH. CLA, menekankan terkait penampilan bagi seorang advokat atau pengacara, dalam beracara.
Demikian ditegaskan Riswanto saat membawakan materi terakhir pada penutupan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) DPD KAI Sulawesi Tengah, di salah satu hotel di Palu, Sabtu (7/11).
Menurut Riswanto, penampilan seorang advokat dalam beracara sangat penting. Karena dapat meningkatkan Marwah dan wibawa.
Riswanto mengatakan, ada dua hal yang harus dijaga oleh seorang advokat yakni, profesional dan integritas.
“Berbicara profesional dan integritas adalah salah satu variabel yang berkaitan. Karena selain ilmu pengetahuan, juga berkaitan dengan penampilan Nah penampilan itu harus dijaga, dari semua aspek bukan persoalan yang mahal-mahal baju, paling menjaga dari sisi perilaku,” tandasnya.
Selain itu lanjut Riswanto, perlu juga di jaga perilaku dalam kehidupan sehari-hari, perilaku dalam penggunaan media sosial, dan tutur kata.
“Itu yang paling penting. Selebihnya terkait dengan menyangkut penampilan cara berpakaian, itu yang harus dijaga karena kita ini kan jual jasa, sehingga dengan adanya seperti itu bisa memotivasi masyarakat menggunakan jasa kita sebagai advokat untuk pendampingan. jadi itu sebenarnya intinya yang disebut dengan penampilan,” pungkasnya. (SL)













