Palu, Portalsulawesi.id- Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, resmi ditutup Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KAI Riswanto Lasdin. SH. MH. CLA, Sabtu 7 November 2026, setelah 5 hari dilaksanakan disalah satu hotel di Palu. Dimana, sebanyak 10 peserta yang mengikuti DKPA tersebut dinyatakan lulus.
Ketua DPD KAI Sulteng Dr. Kaharuddin Syah. SH. MH, mengatakan, tahapan DKPA merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya pada tahapan pertama, para calon mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA).
“Sesudah tahapan ini, ada dua lagi harapan yang diikuti, yakni, tahapan pelantikan dan penyumpahan,” ujarnya.
Namun kata dia, sebelum dilantik sebagai advokat, peserta terlebih dulu diberikan SKDP dari DPD.
“Nanti pelantikan sebagai advokat anda akan dikeluarkan SKDP sebagai advokat, dan dilanjutkan dengan pelantikan,” katanya.
Sementara itu Wasekjen DPP KAI Riswanto Lasdin meminta kepada peserta yang dinyatakan lulus harus mempersiapkan diri untuk dilaktik.
Karena kata dia, persiapan pelantikan jauh lebih berat dari tahapan lainnya. Pasalnya peserta harus menyiapkan Ijazah S1, akte kelahiran, dan persyaratan lainnya.













