PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Diduga Kuasai Lahan Warga, Sunyoto Digugat PMH

by Meja Redaksi
31 Oktober 2026
Diduga Kuasai Lahan Warga, Sunyoto Digugat PMH

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

Kades Polanto Jaya dan ATR/BPN Donggala Turut Tergugat

Donggala, Portalsulawesi.id– Sengketa tanah pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri kelas II Donggala.

Perkara dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan Faridah melalui kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Kantor Hukum TONAKODI.

Dalam perkara tersebut, Faridah menggugat Sunyoto (Tergugat), Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat.

Gugatan tersebut terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektare yang terletak di Desa Polanto Jaya.

Firmansyah C. Rasyid mengatakan, sidang perdana dijadwalkan menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara sebelum dilanjutkan dengan proses mediasi antara para pihak.

Kata dia, mediasi merupakan kesempatan bagi Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian secara damai melalui perundingan dengan bantuan mediator pengadilan.

“Melalui tahapan tersebut, para pihak diharapkan dapat menemukan titik temu atas persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (30/10) melalui pesan WA.

Kara dia, jika mediasi mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Sebaliknya, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Firmansyah, dalam gugatan tersebut, kliennya mendalilkan bahwa objek tanah sengketa tersebut, bagian dari harta peninggalan almarhum suaminya Abbas.

Dimana kata dia, sekitar tahun 2010, Tergugat telah menguasai dan penguasaan tanah tersebut dengan menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.

“Penggugat juga mempersoalkan dasar penguasaan tanah, termasuk kesesuaian bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4342 atas nama Heriono yang disebut menjadi dasar penguasaan Tergugat,” jelasnya.

Menurut Firman, terdapat perbedaan letak dan identitas bidang tanah yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan pengukuran lapangan oleh instansi yang berwenang.

Kata dia, Penggugat juga mempersoalkan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya, terhadap bidang tanah yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan objek sengketa.

Firman mengatakan, dalam gugatan tersebut, Kliennya mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta, yang dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah seluas 2 hektare, sebesar Rp10 juta per hektare per tahun, selama 16 tahun sejak 2010 hingga 2026.

“Klien kami atau Penggugat menyatakan bahwa kerugian tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui alat bukti yang relevan dalam persidangan,” ujarnya.

Selain tuntutan ganti kerugian lanjut Firman, Penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan Tergugat melakukan PMH jika terbukti menguasai tanah tersebut tanpa dasar hak yang sah, dan meminta Tergugat untuk segera menghentikan penguasaan tanpa hak, mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan tanah, riwayat peralihan hak, dan kesesuaian data fisik serta yuridis bidang tanah yang disengketakan,” katanya.

Sementara itu, terkait keterlibatan Pemerintah Desa Polanto Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dalam perkara tersebut, agar apat membantu memperjelas persoalan administrasi Pemdes dan data pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Proses mediasi ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus melanjutkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara,” jelasnya.

Firman berharap, penyelesaian perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus menjadi pembelajaran terkait kejelasan dokumen dan batas-batas tanah dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan.(SL)

Tags: ATR/BPNdonggalaKades Polanto Jaya danSunyoto Digugat PMHTurut tergugat
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Diduga Kuasai Lahan Warga, Sunyoto Digugat PMH

Diduga Kuasai Lahan Warga, Sunyoto Digugat PMH

31 Oktober 2026
Jabatan Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Jabatan Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

29 Oktober 2026
Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

28 Oktober 2026
Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

28 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani