Donggala,Portalsulawesi.id- Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Mohamad Yasin Lataka, secara resmi menutup masa persidangan pertama tahun sidang 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu,(29/04/2026).
Agenda tersebut turut didampingi Wakil Ketua I DPRD, Kelvin Soputra, serta dihadiri Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pidato penutupnya, Yasin menegaskan bahwa seluruh agenda masa persidangan pertama mengacu pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2026 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Keputusan Nomor 5 Tahun 2026.
Sejumlah isu strategis mewarnai masa sidang tersebut. Di antaranya pembentukan panitia khusus (pansus) terkait efektivitas manajemen aset daerah, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, hingga dinamika politik internal DPRD berupa pengusulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui tahapan formal, mulai dari penyampaian penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, hingga jawaban bupati. Namun demikian, dari sisi output legislasi, capaian tersebut dinilai belum optimal.
Sepanjang masa persidangan pertama tahun sidang 2026, DPRD Donggala bersama pemerintah daerah tidak menetapkan satu pun peraturan daerah (perda). Kondisi ini menjadi catatan krusial dalam pelaksanaan fungsi legislasi lembaga perwakilan.
“Ini menjadi catatan penting yang harus dievaluasi bersama, mengingat fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPRD,” ujar Yasin dalam forum paripurna.
Dari aspek kinerja kelembagaan, DPRD mencatat intensitas kegiatan yang cukup tinggi. Tercatat 17 kali rapat paripurna, 15 kali rapat Badan Musyawarah, serta 14 kali rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sementara itu, rapat komisi terdiri atas Komisi I sebanyak enam kali, Komisi II tiga kali, dan Komisi III empat kali.
Di sisi lain, terdapat alat kelengkapan dewan yang tidak menjalankan fungsi rapat selama periode ini, yakni Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
Adapun produk kelembagaan yang dihasilkan meliputi sembilan Keputusan DPRD dan lima Keputusan Pimpinan DPRD.
Menutup pidatonya, Yasin menyatakan seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi refleksi kinerja DPRD selama masa sidang pertama sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kerja pada periode berikutnya.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, masa persidangan pertama tahun sidang 2026 kami nyatakan ditutup, dan dengan Bismillahirrahmanirrahim masa persidangan kedua tahun sidang 2026 secara resmi dibuka,” kata Yasin.
Penutupan masa sidang ini sekaligus menandai dimulainya agenda baru DPRD Donggala, dengan harapan peningkatan produktivitas, khususnya dalam melahirkan regulasi yang berdampak langsung bagi kepentingan publik.(***)
Perwarta:Basrudin











