Palu, Portal Sulawesi.id- dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, dilirik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, setelah dilaporkan Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP KAK-TIK) terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dengan nomor laporan 001/LP-Kak-Tik/IX/2026, yang dilaporkan langsung Ketua BP KAK-TIK, Darwis A. Damang, pada Senin, 28 September 2026, di bagian PTSP.
Dalam laporan tersebut, BP KAK TIK melaporkan terkait Uang Persediaan (UP), pajak reses anggota DPRD Donggala tahun 2025, dan dugaan pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) menjadi anggaran perjalanan dinas.
Dalam laporan tersebut, BP KAK-TIK meminta Kejati Sulteng untuk menelusuri dan memeriksa dokumen maupun pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Selain itu BP KAK-TIK juga meminta kepada Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas anggaran yang sudah di gunakan oleh anggota dewan pariode 2023-2025.
Selain persoalan anggaran tersebut, KAK-TIK menyebut dugaan persoalan pengelolaan keuangan itu diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025.
Bahkan dalam laporan tersebut ada beberapa nama pejabat di lingkup Pemda Donggala yang diduga ikut terseret, serta pada bagian staf Sekretariat DPRD dalam hal pengelolaan keuangan pada beberapa item kegiatan.
Darwis berharap Kajati Sulteng memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala tersebut.
“Permintaan itu menjadi penting karena laporan tidak hanya berbicara mengenai persoalan administrasi, tetapi menyentuh sejumlah komponen anggaran publik yaitu Uang Persediaan (UP), pajak reses, perjalanan dinas dan Pokir, hingga dugaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Darwis.
Menurut Darwis, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan KAK-TIK dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Bahkan dalam laporan tersebut Darwis meminta kepada Kejati Sulteng agar memeriksa dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menurut dokumen laporan yang disampaikan KAK-TIK, memuat temuan dan ketidakpatutan terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Donggala tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Permintaan lain juga di sampaikan Darwis terkait data perjalanan dinas seluruh anggota DPRD Donggala tahun 2025, juga ikut diperiksa secara menyeluruh, untuk melihat kesesuaian penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan Pokir masing-masing anggota DPRD.












