Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kepala Puskesmas (Kapus) Katobu Kabupaten Muna yang “No Koment” untuk menjelaskan Dana Kapitasi dan Pembagiannya dengan alasan bahwa itu kewenangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menjelaskan, pernyataan itu diduga “bohong” alias tidak benar.
Kapus Katobu tidak mau mengklarifikasi terkait dana kapitasi yang diduga dipotong, baik pekerja yang berstatus pengabdi maupun PNS, juga dalam pencairannya diduga dilakukan dengan tanda tangan palsu.
Baca : Dana Kapitasi Di Duga disunat, Peringgi Puskesmas Katobu “No Koment”
Baca : Peruntukan Dana Kapitasi Diduga Bermasalah, Dikes Muna Bungkam
Sempat bungkam, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan La Ode Rimbasua angkat bicara tentang dana Kapitasi, Dia mengatakan bahwa Dinkes tidak mengetahui tentang pembagian dana kapitasi yang ada disetiap puskesmas, sebab itu domain rumah tangganya.
“Persoalan puskesmas kita tidak bisa intervensi dan tidak mengetahui pembagiannya dilapangan, karena itu bukan rumah tangga Dinkes, kita hanya memberikan rekomendasi untuk dilakukan pencairan dana kapitasi, yang telah dilakukan verifikasi oleh tim tehnis, apakah sudah sesuai mekanisme dalam pencairan,” kata Rimbasua kepada portalsulawesi.id, rabu (1/8) lalu diruang kerjanya.
Dia menambahkan, Dana Kapitasi yang berasal dari BPJS, keuangannya langsung masuk direkening puskesmas tidak di Dinkes. Untuk dilakukan pembagian oleh puskesmas, sudah ada skor dan daftar siapa penerimanya.
“Pembagian dana kapitasi dipuskesmas, berdasarkan kriteri, diantaranya tingkat pendidikan, jabatan dan tingkat kehadiran, sehingga setiap orang tidak mesti sama dan itu diatur dalam Permenkes,” ungkapnya.
Bila kapus katobu mengatakan pembagiannya yang ketahui adalah atasannya kadis kesehatan, itu tidak benar, maka pencairan dana kapitasi di Puskesmas Katobu kita akan kawal, tuturnya.
Terkait dugaan pemotongan pembagian dana kapitasi dan tanda tangan palsu di puskesmas katobu, saya belum mengetahui dan kita akan lacak dilapangan, bebernya.
“Mekanisme pencairan dana kapitasi diperuntukkan sebesar 70 persen dibagi pada pelayanan jasa dan 30 persen untuk oprasiaonal dan obat. 70 persen inilah yang dibagi berdasarkan daftar dan kriteri skor dalam menentukan besarnya, baik itu dokter, pegawai PNS dan pengabdi,” jelasnya.
Bila ditemukan bukti, ada yang bermain main dengan dana kapitasi kita akan berisanksi sesuai kesalahan yang dilakukan, jika fatal kita akan beri sanksi berat, tegasnya. ***
Laporan : La Ode AlimÂ