Palu, Portalsulawesi.Id- Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Sulawesi Tengah lagi menjadi buah bibir khususnya dikalangan pengusaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), setidaknya pasca penyegelan PT Kaltim Khatulistiwa di Donggala oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menyegel seluruh alat berat dan kendaraan untuk disita sebanyak 42 (empat puluh dua) unit, antara lain mobil dumtruck dan excavator, Rabu (29/04/2026)silam.
Sejak penyegelan itulah, semua aktivitas pertambangan bebatuan di Sulawesi Tengah serentak berhenti beroperasi. Hal ini menjadi satu pertanda bahwa selama ini perusahaan galian C di Sulteng khususnya di pesisir teluk Palu diduga kuat banyak beroperasi tanpa memiliki dokumen resmi baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga melakukan kegiatan Pelakor (Pertambangan Luar Koridor).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui Kepala Dinas ESDM , Arfan melakukan evaluasi dan penataan kembali semua dokumen usaha pertambangan baik Status IUP, RKAB , Keselamatan Kerja hingga UKL/UPL perusahaan.
“semua dokumen tengah kami inventarisir kembali, karena banyak temuan dilapangan data datanya belum di update , ada yang tidak memiliki RKAB, jaminan reklamasi tidak dilaksanakan bahkan melakukan aktivitas diluar wilayah IUP perusahaan “ jelas Mantan Kaban Kesbangpol Propinsi Sulteng kepada media ini , Selasa (19/05/2026).
Untuk itulah, pihaknya bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Propinsi Sulteng untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan hidup,pengendalian pencemaran untuk menciptakan wilayah lingkar tambang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“ ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup akan bersinergi untuk melakukan penelusuran segala informasi yang dibutuhkan dalam penertiban tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah “ ujar Arfan.

Selain itu, Dinas ESDM Propinsi menerapkan kewajiban bagi para pemilik tambang untuk menandatangani pakta integritas ketika semua dokumen perusahaan telah dinyatakan lengkap.
“ semua direktur perusahaan tambang wajib menanda tangani pakta integritas sebagai bukti keseriusan dan kesanggupan dalam menaati kaidah tehnik pertambangan sesuai permen ESDM nomor 26 tahun 2018 “ ungkapnya.
Dirinya juga menepis selentingan bahwa dalam penerbitan RKAB yang baru , pihaknya hanya mewakili kelompok atau pihak tertentu saja termasuk tudingan kedekatan pemilik tambang dengan pemerintahan sekarang.
“ intinya Bismillah dinda, jika kemudian ada isu seperti itu, biarlah waktu yang menjawab ,kita bekerja sesuai aturan saja “ pungkasnya.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mempunyai tujuan utama yakni memastikan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip good mining practice, yakni efektif, efisien, aman, dan ramah lingkungan.
Sementara itu Ruang Lingkup Pengaturan mencakup Pelaksanaan teknis pertambangan, Konservasi mineral dan batubara, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan, Keselamatan operasi pertambangan, Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang serta Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dilansir dari kantor berita AntaraSulteng , ketua Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk transparan, soal banyaknya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang belum disahkan.
“Laporan anggota Aspeta kepada kami, sudah ada 21 perusahaan yang telah lengkap secara dokumen untuk pengesahan RKAB. Tetapi saat ini masih 7 perusahaan yang disahkan,” kata Ketua Aspeta Sulteng Kamil Badrun di Palu, Kamis (21/05/2026).
Menurut Kamil Badrun , para pengusaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sangat mendukung Pemprov Sulteng, di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid untuk menegakkan aturan pertambangan.Dia mendesak para pemangku kebijakan, yakni Gubernur Sulteng dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, dalam mengeluarkan RKAB harus profesional dan proporsional.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah mengatakan hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Dimana 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dengan status OP untuk 13 kabupaten dan kota. Namun, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB di tahun 2026.
“Tujuh perusahaan tambang itu tersebar di Kabupaten Donggala dengan 3 perusahaan, Kabupaten Morowali Utara 2 perusahaan dan Morowali 2 perusahaan,” ungkapnya.
Perusahaan itu yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia dan Sinar Mutiara Megalithindo.***
Pewarta : Heru












