Sigi PortalSulawesi.id – Polsek Marawola menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026 yang menyatakan perkara dugaan pencurian yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT, telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Dalam SP2HP disebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sebelum memutuskan meningkatkan status penanganan perkara.
Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) pukul 15.00 WITA di Polsek Marawola. Gelar perkara turut dihadiri kuasa hukum pelapor, Ramadhani Khidir Rosadi SH.
Ramadhani mengatakan kunjungannya ke Polsek Marawola juga bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara karena sebelumnya belum memperoleh informasi lanjutan mengenai agenda gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada 5 Juli 2026.
Menurut penjelasan Kapolsek Marawola, keterlambatan penyampaian perkembangan perkara terjadi karena personel kepolisian tengah menangani kasus pembakaran rumah di wilayah pegunungan selama beberapa hari.
Selain itu, keterbatasan jumlah personel penyidik juga menjadi salah satu kendala karena Unit Reserse Polsek Marawola hanya diperkuat lima anggota.
Meski demikian, Ramadhani mengatakan Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menangani perkara sesuai prosedur hukum.
Pihaknya pun menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
“Kami berharap setelah status perkara meningkat menjadi penyidikan, penyidik dapat bergerak lebih cepat melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, kami berharap dalam sekitar tujuh hari ke depan sudah ada kepastian mengenai penetapan tersangka,” kata Ramadhani.**










