Donggala,Portalsulawesi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025. Pidato tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik Burhan, di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan menjadi penanda tahapan krusial dalam siklus akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam forum itu, Taufik Burhan membacakan secara resmi pidato penjelasan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD sesuai tata tertib yang berlaku untuk menghasilkan rekomendasi berupa catatan strategis, saran, serta koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Taufik dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dokumen tersebut memuat gambaran komprehensif mengenai capaian kinerja pemerintah daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta realisasi tugas pembantuan dan penugasan selama tahun anggaran berjalan.
Selain itu, penyusunan LKPJ juga berlandaskan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala 2025–2029, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Tahun 2025, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beserta penjabaran APBD.
Dalam laporan tersebut, sejumlah indikator kinerja menunjukkan capaian yang positif. Namun demikian, masih terdapat beberapa target yang belum terealisasi secara optimal. Pemerintah daerah mengakui adanya tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Karena itu, Taufik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi yang akan dihasilkan. “Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkesinambungan,” katanya.(02/04/2026)
DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ tersebut guna merumuskan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.(***)
Pewarta:Basrudin











