Donggala,Portalsulawesi.id- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala yang mengumumkan pemberhentian Ketua DPRD menyita perhatian publik. Agenda tersebut menjadi sorotan lantaran menyangkut posisi strategis pimpinan lembaga legislatif daerah.
Usai memimpin langsung jalannya rapat paripurna itu, Moh Taufik menyampaikan keterangan pers kepada awak media di lingkungan Kantor DPRD Donggala. Ia menegaskan kehadirannya memimpin sidang merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada posisinya sebagai pimpinan dewan hingga berakhirnya masa jabatan secara administratif.
“Saya memimpin rapat ini sebagai bentuk tanggung jawab institusional, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan tertib sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Taufik.(25/03/2026).
Politikus yang akrab disapa Upik itu menyebut tidak ada alasan khusus yang melatarbelakangi keputusannya tetap memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi logis dari tugas pimpinan dewan yang harus dijalankan secara profesional hingga proses formal dinyatakan selesai.
Ia menambahkan, sikap tersebut mencerminkan komitmen dan kedewasaan dalam menjalankan amanah politik, sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif agar tetap berjalan sesuai koridor aturan.
Taufik memandang pergantian jabatan sebagai dinamika yang lazim dalam kehidupan politik. Ia menilai setiap pimpinan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan peran dan tanggung jawab dalam memimpin lembaga legislatif sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
Menanggapi pemberhentiannya, Taufik mengaku menerima keputusan tersebut dengan sikap legawa. Ia menegaskan jabatan merupakan amanah yang bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Jabatan itu bisa datang dan pergi. Tidak perlu didramatisir, ini hal biasa dalam politik,” kata dia.Meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD, Taufik menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
Ia memastikan akan terus berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.(***)
pewarta:Basrudin











