Donggala,Portalsulawesi.id- Pemerintah Kabupaten Donggala mengunci ruang-ruang pesisir strategis melalui kebijakan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di kawasan wisata dan zona konservasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya dukung ekosistem laut sekaligus mengamankan sektor pariwisata yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi wilayah pesisir.
Melalui Dinas Perikanan, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/0223/Perikanan/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Perlindungan Zona Penyangga Habitat Biota Laut Pesisir Pantai. Regulasi ini mencakup kawasan wisata pesisir, zona konservasi, hingga wilayah sumber daya perikanan, termasuk Tanjung Karang, kawasan mangrove, dan destinasi unggulan lainnya. Otoritas daerah menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga integritas habitat laut dari tekanan aktivitas penangkapan yang berisiko merusak ekosistem.
Instrumen kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042. Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari forum terpadu lintas sektor yang digelar di Kecamatan Banawa pada 23 Februari 2026, yang menggarisbawahi urgensi perlindungan zona penyangga habitat biota laut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Asagaf, menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan membatasi mata pencaharian nelayan, melainkan mengarahkan praktik penangkapan agar lebih berkelanjutan. “Kami ingin memastikan aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan, tetapi tidak merusak ekosistem yang justru menjadi sumber penghidupan jangka panjang masyarakat pesisir,” ujarnya.
Dalam beleid tersebut, aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern dilarang beroperasi di dalam zona wisata pesisir dan kawasan konservasi. Nelayan hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap tradisional seperti pancing tangan, serta beroperasi di luar batas zona penyangga yang telah ditetapkan. Pembatasan ini didasarkan pada karakteristik wilayah, di mana sekitar 90 persen destinasi wisata Donggala berada di kawasan pesisir dengan kekuatan utama pada lanskap bawah laut yang menjadi magnet wisatawan domestik dan mancanegara.
Ali Asagaf menambahkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan. “Kami mengajak seluruh elemen, termasuk nelayan, pelaku wisata, dan masyarakat pesisir, untuk bersama-sama menjaga kawasan ini. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan efektif,” katanya.(05/04/2026).
Pemerintah daerah juga mempertegas larangan penggunaan alat tangkap destruktif seperti racun atau tuva yang dapat menghancurkan terumbu karang dan merusak rantai ekologi pesisir.
Dinas Perikanan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat berwenang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Sosialisasi kebijakan dilakukan secara masif, termasuk melalui kanal keagamaan di masjid-masjid kawasan pesisir, guna membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan pariwisata Donggala.(***)
Pewarta:Basrudin












