PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home Sulteng Donggala

Donggala Kunci Zona Pesisir, Tangkap Ikan Dibatasi Demi Ekologi dan Wisata

by Meja Redaksi
5 April 2026
in Donggala, Dunia, News, Pemerintah, Sulteng
0
Donggala Perkuat Ekonomi Pesisir Lewat Koperasi Nelayan Terintegrasi
Share on FacebookShare on Twitter

Donggala,Portalsulawesi.id- Pemerintah Kabupaten Donggala mengunci ruang-ruang pesisir strategis melalui kebijakan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di kawasan wisata dan zona konservasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya dukung ekosistem laut sekaligus mengamankan sektor pariwisata yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi wilayah pesisir.

Melalui Dinas Perikanan, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/0223/Perikanan/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Perlindungan Zona Penyangga Habitat Biota Laut Pesisir Pantai. Regulasi ini mencakup kawasan wisata pesisir, zona konservasi, hingga wilayah sumber daya perikanan, termasuk Tanjung Karang, kawasan mangrove, dan destinasi unggulan lainnya. Otoritas daerah menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga integritas habitat laut dari tekanan aktivitas penangkapan yang berisiko merusak ekosistem.

Instrumen kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042. Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari forum terpadu lintas sektor yang digelar di Kecamatan Banawa pada 23 Februari 2026, yang menggarisbawahi urgensi perlindungan zona penyangga habitat biota laut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Asagaf, menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan membatasi mata pencaharian nelayan, melainkan mengarahkan praktik penangkapan agar lebih berkelanjutan. “Kami ingin memastikan aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan, tetapi tidak merusak ekosistem yang justru menjadi sumber penghidupan jangka panjang masyarakat pesisir,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern dilarang beroperasi di dalam zona wisata pesisir dan kawasan konservasi. Nelayan hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap tradisional seperti pancing tangan, serta beroperasi di luar batas zona penyangga yang telah ditetapkan. Pembatasan ini didasarkan pada karakteristik wilayah, di mana sekitar 90 persen destinasi wisata Donggala berada di kawasan pesisir dengan kekuatan utama pada lanskap bawah laut yang menjadi magnet wisatawan domestik dan mancanegara.

Ali Asagaf menambahkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan. “Kami mengajak seluruh elemen, termasuk nelayan, pelaku wisata, dan masyarakat pesisir, untuk bersama-sama menjaga kawasan ini. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan efektif,” katanya.(05/04/2026).

Pemerintah daerah juga mempertegas larangan penggunaan alat tangkap destruktif seperti racun atau tuva yang dapat menghancurkan terumbu karang dan merusak rantai ekologi pesisir.

Dinas Perikanan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat berwenang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Sosialisasi kebijakan dilakukan secara masif, termasuk melalui kanal keagamaan di masjid-masjid kawasan pesisir, guna membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan pariwisata Donggala.(***)

Pewarta:Basrudin

Tags: dinas perikanan kab donggalaDonggala Kunci Zona PesisirKementrian perikanan dan kelautan RIpemkab donggalaTangkap Ikan Dibatasi Demi Ekologi dan Wisata
Share61Tweet38Send
Previous Post

DPRD Donggala Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2025, Soroti Akuntabilitas Kinerja Daerah

Next Post

Tebing Sawah Tergerus, 40 KK Terancam Kehilangan Nafkah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026

Beroperasi Tanpa RKAB, PT. Kaltim Khatulistiwa Disegel Penyidik Pidsus Kejati Sulteng

1 Mei 2026
Peras Pelaku Penipuan Online ,5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

Peras Pelaku Penipuan Online ,5 Anggota Ditressiber di Periksa Propam Polda Sulteng

29 April 2026
Skandal Dugaan Perselingkuhan ASN Mengemuka, Rumah Tangga 21 Tahun Berujung Gugatan Cerai

Skandal Dugaan Perselingkuhan ASN Mengemuka, Rumah Tangga 21 Tahun Berujung Gugatan Cerai

12 Mei 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Menakar Realisasi Program BERANI LANCAR di Ruas Tayawa- Towi- Ganda-Ganda

5 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
DLU Tebar Kurban untuk Warga Kawasan Pelabuhan

DLU Tebar Kurban untuk Warga Kawasan Pelabuhan

28 Mei 2026

Selain Punya RKAB, Pemilik IUP di Sulteng Wajib Teken Pakta Integritas

24 Mei 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani