Palu, Portal Sulawesi.id— Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, S.H., M.H., menggagas Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) sebagai proyek perubahan untuk memperkuat layanan informasi dan pengaduan masyarakat di Kejati Sulteng.
Walaupun telah menjabat Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, namun ide gagasan tesebut tetap di jalankannya, melalui sosialisasi yang dilaksanakan Kantor, Jumat (23/10/2026), kantor Kejati, sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diikuti Laode.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi, di antaranya KRAK, KAK, JPKP dan Gebrak Sulteng serta sejumlah jurnalis.
Melalui SIPADU, Laode mendorong kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dengan sasaran pemanfaatan kode QR (QR Code) untuk mengakses layanan pengaduan terkait tindak pidana.
La Ode berharap program tersebut dapat membantu masyarakat guna memperoleh akses layanan yang lebih praktis, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Sulteng.
Menurut La Ode, SIPADU merupakan bagian dari gagasan perubahan yang dikembangkannya dalam rangka pendidikan dan pelatihan kepemimpinan untuk mendorong layanan pengaduan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi.
Kata dia, seminar proyek perubahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 November 2026 di Pusdiklat di Jakarta yang salah satu tahapan dalam proses pengembangan proyek perubahan SIPADU.
“Sosialisasi kepada organisasi masyarakat dan insan pers diharapkan dapat memperkenalkan program ini kepada para pemangku kepentingan sekaligus membuka ruang masukan bagi pengembangannya,” ularnya.
“Melalui SIPADU, kami berarap masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan kepada Kejati Sulawesi Tengah. Dengan demikian, layanan informasi dan pengaduan dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan publik,” pungkasnya.(SL)












