PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

by Meja Redaksi
28 Oktober 2026
Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id— Terdakwa kasus dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi, Ahlis Umar, belum mendapat pengalihan penahanan. Pasalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Dwi Hatmodjo. SH
MH, belum mengabulkan permohonan pengalihan dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang diajukan kuasa hukumnya,dengan alasan kondisi kesehatan.

mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2024 tersebut, terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Ketua majelis hakim Dwi mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran dokter yang menangani kondisi kesehatan terdakwa Ahlis Umar untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah meminta agar pengalihan penahanan dilakukan secara selektif dan jangan sampai mencederai hati masyarakat,” kata Dwi saat memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/10).

Menurut ketua majelis hakim, keterangan dokter sangat penting karena untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa berdasarkan bukti surat yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya.

“Dokter yang menangani belum bisa hadir. Kami belum bisa menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, menghadirkan empat orang saksi, yakni Andi Paranrengi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Berkat seorang aparatur sipil negara (ASN), Aider Jaya staf keuangan, dan Syarifudin Toto kepala seksi pemerintahan pada Dinas PMD Morut.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar para saksi dilakukan pemeriksaan secara bergantian, dengan Andi Paranrengi menjadi saksi pertama yang diperiksa, sedangkan tiga saksi lainnya diminta untuk luar ruang sidang.

Menurut Andi saat dimintai keterangannya, bahwa dana CSR yang menjadi pendapatan desa harus masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa, sedangkan Pemerintah desa, berkewajiban mengawasi penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Ahlis didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama di Morut periode 2021–2024.

Salah satu perbuatan yang didakwakan yakni, Ahlis Umar menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak, membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim, serta meminta sejumlah perusahaan agar menyalurkan dana ke rekening tersebut, terpisah dari rekening kas desa di Bank Sulteng.

Ahlis juga didakwa mengendalikan penggunaan dana CSR dengan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong, dan menerima uang tunai, termasuk uang tunai sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.

Sementara itu dalam perkara terdapat terdakwa lain yakni, Sekretaris Desa Tamainusi, Yulianti Jesica Toding Belo, yang didakwa membantu perbuatan Ahlis Umar dengan bertindak sebagai bendahara tim, membuka rekening yang terpisah dari rekening kas desa, dan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis.

Sedangkan berdasarkan hasil penghitungan auditor Kejati Sulteng yang tercantum dalam dakwaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 miliar.

JPU juga mengungkapkan hasil penelusuran aset yang mengidentifikasi sejumlah aset milik Ahlis, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Mercedes-Benz, tiga unit ekskavator, serta tanah dan rumah di kawasan klaster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, yang telah di sita.

Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selama periode 2021–2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa harus dikelola berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk melalui Rekening Kas Desa dan pencatatan dalam APBDes.(SL)

Tags: Ahlis UmarHakim belumKabulkanKota PaluPengalihan penahananTerkawaTunggu keterangan dokter
Share61Tweet38Send
Next Post
Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

Surat Panggilan Sidang Salah Alamat, Tergugat Tetap Hadir di Persidangan

28 Oktober 2026
Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

Pengalihan Penahanan Ahlis Umar Tunggu Keterangan Dokter

28 Oktober 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Sepakat Berdamai

27 Oktober 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL  Dilaporkan ke Polresta Palu

Diduga Gunakan Dokumen Palsu,TFL Dilaporkan ke Polresta Palu

27 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani