Palu, Portal Sulawesi.id— Terdakwa kasus dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi, Ahlis Umar, belum mendapat pengalihan penahanan. Pasalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Dwi Hatmodjo. SH
MH, belum mengabulkan permohonan pengalihan dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang diajukan kuasa hukumnya,dengan alasan kondisi kesehatan.
mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2024 tersebut, terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.
Ketua majelis hakim Dwi mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran dokter yang menangani kondisi kesehatan terdakwa Ahlis Umar untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah meminta agar pengalihan penahanan dilakukan secara selektif dan jangan sampai mencederai hati masyarakat,” kata Dwi saat memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/10).
Menurut ketua majelis hakim, keterangan dokter sangat penting karena untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa berdasarkan bukti surat yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya.
“Dokter yang menangani belum bisa hadir. Kami belum bisa menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, menghadirkan empat orang saksi, yakni Andi Paranrengi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Berkat seorang aparatur sipil negara (ASN), Aider Jaya staf keuangan, dan Syarifudin Toto kepala seksi pemerintahan pada Dinas PMD Morut.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar para saksi dilakukan pemeriksaan secara bergantian, dengan Andi Paranrengi menjadi saksi pertama yang diperiksa, sedangkan tiga saksi lainnya diminta untuk luar ruang sidang.
Menurut Andi saat dimintai keterangannya, bahwa dana CSR yang menjadi pendapatan desa harus masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa, sedangkan Pemerintah desa, berkewajiban mengawasi penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Ahlis didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama di Morut periode 2021–2024.
Salah satu perbuatan yang didakwakan yakni, Ahlis Umar menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak, membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim, serta meminta sejumlah perusahaan agar menyalurkan dana ke rekening tersebut, terpisah dari rekening kas desa di Bank Sulteng.
Ahlis juga didakwa mengendalikan penggunaan dana CSR dengan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong, dan menerima uang tunai, termasuk uang tunai sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Sementara itu dalam perkara terdapat terdakwa lain yakni, Sekretaris Desa Tamainusi, Yulianti Jesica Toding Belo, yang didakwa membantu perbuatan Ahlis Umar dengan bertindak sebagai bendahara tim, membuka rekening yang terpisah dari rekening kas desa, dan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis.
Sedangkan berdasarkan hasil penghitungan auditor Kejati Sulteng yang tercantum dalam dakwaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 miliar.
JPU juga mengungkapkan hasil penelusuran aset yang mengidentifikasi sejumlah aset milik Ahlis, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Mercedes-Benz, tiga unit ekskavator, serta tanah dan rumah di kawasan klaster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, yang telah di sita.
Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama periode 2021–2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa harus dikelola berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk melalui Rekening Kas Desa dan pencatatan dalam APBDes.(SL)













