Palu, Portalsulawesi.id- Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palu, menunda sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan Pengancaman dengan terdakwa Sulistyawati Latimang, karena surat putusan yang belum siap.
Demikian disampaikan kuasa hukum Sulistyawati, Mey Prawesty. SH, kepada media ini di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Kamis (5/11).
“Iya, sidang hari ini, Kamis 5 November 2026, dengan agenda putusan sela ditunda karena putusan hakim yang belum siap, dan diagendakan kembali pada Selasa tanggal 10 November 2026, dengan agenda yang SMA yakni putusan sela,” ujar Mey.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Sulistyawati Latimang, yang di ketua Rusman Rusli. SH. MH, mengajukan dan membacakan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Palu, pada persidangan, Kamis 22 Oktober 2026.
Kasus dugaan pengancaman yang menyebabkan Sulistyawati menjadi tersangka sekaligus terdakwa, karena ulah oknum Dosen UIN Datokarama Palu, yang memberikan janji-janji palsu, untuk memperdaya terdakwa agar mau menjalin hubungan, guna memenuhi hasratnya.
Menurut tim kuasa hukum Rusman Rusli, peristiwa yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, karena adanya niat buruk pelapor Abdul Gafur Marzuki alias AGM, yang saat itu mendekati terdakwa melalui chat FB yang kemudian meminta nomor kontak WA terdakwa.
Dengan bujuk rayunya, pelapor berusaha meyakinkan terdakwa dan orang tua terdakwa, kalau hubungan antara pelapor dengan istri sahnya dalam keadaan tidak baik (Renggang), karena menurut AGM status pernikahannya sudah diambang kehancuran.
“Jadi pelaku AGM ini menyatakan kepada terdakwa bahwa seolah-olah dirinya (korban) sudah pisah dengan istrinya kurang lebih 4 tahun, dan sementara dalam proses cerai,” ungkapnya.
Kata Rusman, dalam tipu muslimat yang dimainkan AGM dengan berjanji akan menikahi terdakwa, sehingga terdakwa dan kedua orang tuanya bersedia menerima. Atas dasar tersebut, sehingga terdakwa mau menjalani hubungan lebih serius dengan pelaku sekaligus korban pengancaman.
“Keadaan itulah yang dimanfaatkan oleh korban (Pelaku) untuk melancarkan niat jahat, dan melakukan perbuatan kejinya. Karena dalam kasus ini, kejadian pertama terjadi saat terdakwa sedang mengikuti kegiatan kantor di hotel aston beberapa hari,” katanya.
Kesempatan tersebut lanjut Rusman, dimanfaatkan pelaku (korban) dengan mendatangi terdakwa di hotel, tempat terdakwa beserta teman-temannya melaksanakan kegiatan kantor. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku AGM dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sehingga terjadinya hubungan badan layak suami-istri, walaupun terdakwa saat itu dalam keadaan halangan (Datang bulan)
“Setelah hubungan tersebut, berjalan beberapa bulan barulah ketahuan kalau korban (pelaku) ini ternyata masih ada istri dan tinggal bersama di Palu. Tentunya hal ini menjadikan terdakwa dan ibunya syok, karena kaget, sehingga meminta klarifikasi kepada AGM,” ujarnya.
Namun lanjut dia, korban malahan menutup diri, bahkan memutus komunikasi dengan terdakwa, dan juga orang tua terdakwa. Pasalnya sudah berulang kali orang tua terdakwa menemuinya, AGM tetap berbohong.
“Karena perasaan hati yang hancur dari terdakwa yang telah kehilangan kehormatannya dan tidak adanya klarifikasi dari korban bahkan WA terdakwa diblokir, sehingga terdakwa mengirimkan pesan, yang dimana pesan itulah yang di screenshot oleh korban untuk dijadikan dasar melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pengancaman,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga chat WA yang dijadikan dasar pelaporan yang menjadi objek dalam persidangan oleh AGM.
Menurut Rusman cat tersebut dilayangkan terdakwa kliennya kepada AGM bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memperlihatkan kepada korban agar mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kurang lebih 2 bulan baru dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Dan memang itu dilakukan oleh terdakwa dengan melaporkan korban AGM ke pihak Kampus,” terangnya.(SL)












