Pekerja Proyek
Poso,Portalsulawesi.Id – Dalam mewujudkan suksesnya program Berani Lancarnya Sulteng Berani, pemerintah propinsi Sulawesi Tengah terus membenahi infrastruktur yang mengalami kerusakan baik itu jalan maupun jembatan. Salah satunya adalah pergantian jembatan penghubung Patasi, jembatan penghubung ruas Pape -Tomata di Desa Barati,Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso.
Proyek yang bersumber dari dana APBD Sulawesi Tengah tahun 2026 senilai Rp.3.879.599.000 dimenangkan oleh CV Trini Karya Perdana, proyek ini melekat pada Dinas Bina Marga dan Tataruang propinsi Sulawesi Tengah dengan estimasi waktu kerja 210 hari kalender.
Proyek ini berkontrak sejak tanggal 22 April 2026 dengan nomor kontrak 632/331/SP-DIS.BMPR, menariknya ternyata paket pekerjaan ini ternyata merupakan proyek yang direncanakan dengan dua kali pengerjaan dengan tahun berbeda.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang ( Bimatarung) Propinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng kepada media ini ,Selasa (02/11/3026) melalui aplikasi WhatsApp.
” Proyek ini dua tahapan, tahap 1 tahun ini terdiri dari Pengadaan jembatan sementara, Pembongkaran jembatan lama, Pondasi tiang pancang serta pengerjaan Abutmen ” jelas Faidul Keteng.
Masih menurut Kadis Bimatarung, tahap kedua akan dilanjutkan pada tahun depan (2027) dengan item pekerjaan meliputi
Untuk pekerjaan tahap 2 itu terdiri pekerjaan Perletakan (bearing),pemasangan Gelagar dan Lantai, pekerjaan diafragma, pembangunan bangunan pelengkap ,Wingwall serta Oprit.
“Anggaran tahun ini terbatas, makanya tahun depan dianggarkan lagi ” ungkapnya.
Uniknya,pada papan proyeknya, tidak ada informasi yang menyatakan jika pekerjaan pergantian jembatan Patasi tersebut dianggarkan dua tahapan seperti pada umumnya jika pekerjaan tersebut direncanakan dua tahapan. Hal inilah yang menuai tanya, apakah betul anggaran pergantian jembatan tersebut dibagi dua tahun dikarenakan minimnya anggaran atau hanya dugaan trik pengaturan proyek agar berkelanjutan dikerjakan satu pihak yang diduga diarahkan oleh pihak tertentu.
” Nanti ditambahkan dipapan proyeknya ” pungkas mantan kadis PU kabupaten Poso ini.
Sementara itu , Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) proyek jembatan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang propinsi Sulawesi Tengah, Ristifa Tri Hariyati menjelaskan bahwa semuanya sudah sesuai mekanisme.
” Nama kegiatan sesuai DPA pak…untuk item apa sj yg d kerjakan d sesuaikan ketersediaan dana ” tulis Ristifa kepada media ini saat dikonfirmasi , Selasa (02/11/2026).

Pantauan media ini dilapangan terlihat banyak pekerja yang tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi ( K3) , baik itu penggunaan Alat Pelindung Diri ( APD ) baik berupa rompi, Helm, sepatu boot serta sarung tangan.
Padahal , penggunaan APD dalam proyek konstruksi merupakan amanat Undang Undang No1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan Menteri PUPR terkait pedoman sistem management keselamatan kontruksi ( SMKK).
Hal ini coba dikonfirmasi kepada PPK Jembatan , Ristifa Tri Hariyati selaku penanggungjawab proyek ini . Dengan nada enteng dirinya menjawab datar,
” nanti saya tegur pelaksananya dan saya masukkan dalam catatan ” ungkapnya .
Direktris CV Trini Karya Perdana , Ritnawati coba dihubungi media ini melalui nomor Gawaynya belum memberikan jawaban. Pesan permintaan tanggapan seputar proyeknya di Desa Barati tampak tercentang dua tanpa ada jawaban balik. ***
Pewarta : Heru













