Palu, Portal Sulawesi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, mendorong agar Pemerintah Kota palu dan DPRD kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, karena dinilainya penting untuk memperjelas besaran kontribusi perusahaan, dan memperkuat transparansi, serta pengawasan terhadap penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Palu.
Usulan agar Perda dana CRS tersebut dapat di revisi kembali, karena dirinya menanggapi sorotan mantan Wali Kota Palu dan juga Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, terkait pengelolaan CSR di Sulteng, yang di nilainya belum berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu selama ini telah menyuarakan pentingnya pembenahan pengelolaan dana CSR dalam berbagai rapat.
“Kritikan orangtua kami Rusdy Mastura tentang pengelolaan CSR patut diapresiasi. Fraksi Gerindra selalu menyuarakan hal itu dalam rapat agar pengelolaan CSR tersalurkan dengan baik,” kata Alfian, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Palu, belum lama ini.
Kata dia, yang menjadi permasalahan dalam Perda TJSL tersebut yakni, belum dicantumkannya nilai atau besaran kontribusi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sehingga harus menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan memiliki ketentuan yang lebih jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dana CSr tersebut, Alfian mencontohkan kebijakan yang diambil Pemerintah Kalimantan Barat yang telah menetapkan besaran dana CSR yakni 2,5 persen, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Dimana kata dia, pengaturan besaran kontribusi perusahaan dalam regulasi daerah menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merevisi Perda TJSL Kota Palu.
“Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkesan banci karena tidak ada besarannya,” ucap Alfian.
Alfian juga menekankan pentingnya pelaporan pengelolaan dana CSR kepada pemerintah. Karena penerimaan dan penyaluran dana tersebut harus tercatat dalam laporan yang dapat diketahui oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Sebab kata dia, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana CSR dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Alfian juga menyoroti pola penyaluran CSR yang semestinya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ia berharap dana tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung kegiatan seremonial pemerintahan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Dengan begitu CSR dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Pelibatan publik dalam mengontrol CSR agar penyaluran terarah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Pasalnya kata Alfian, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki landasan hukum, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sehingga lanjut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut perlu diperkuat agar penyaluran dana CSR dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.(SL)












