Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Walau sudah memasuki tiga tahun masa anggaran, Proyek mesin pengering kayu di Desa bangunsari Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna senilai 1,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2017 belum tuntas, Kejaksaan Negeri Muna bakal melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofian mengatakan, bila ada pembahasan dari DPRD Muna terkait ada dugaan penyimpangan pada proyek mesin pengering kayu di Desa Bangunsari, seharusnya ada penyampaian terhadap pihak APIPnya inspektorat untuk mengabil langkah langkah sesuai kewenangannya.
Apakah dalam bentuk pemeriksaan khusus atau dalam bentuk klarifikasi, hasil itu yang harus dikontrol lagi oleh DPRD, seharusnya mekanismenya seperti itu, tambahnya.
“Bila sudah memasuki tiga tahun anggara, maka DPRD bisa secara resmi melakukan laporan ke penegak hukum, supaya kita lihat faktanya seperti apa. Awalnya kan ini melalui pembahasan di DPRD dalam rapat, yang melakukan monitoring menemukan adanya dugaan penyimpangan, jalurnya bisa melalui APIP dan melaporkan ke penegak hukum temuan dari DPRD itu,” kata Sofian kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, selasa (20/8/2019).
Dia melanjutkan, semua yang berkembang dimasyarakat, tanpa ada laporanpun, bila terindikasi terjadi penyimpangan, tetap akan dilakukan langkah tindaklanjut oleh aparat penegak hukum terutama kejaksaan.
“Apakah kita akan melakukan monitoring atau koordinasi dengan pihak terkait tentang apa fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Bila yang ditemukan oleh DPRD itu tidak ada mesinnya, maka saya akan bertanya mesin apa dan seperti apa, walaupun semua sudah tertuang didalam kontrak kerja, tanya Sofian.
Gedung pembangunan mesin kayu belum bisa beroperasi dan belum dinikmati masyarakat, namun Sofian beranggapan bahwa itu pada persolan yang lain dari menyikapi dari tanggapan anggota DPRD partai hanura La Irwan.
“Kejaksaan sudah mengetahui sejak dulu pekerjaan itu sudah selesai 100 persen, dulu itu mesinnya belum ada dan setelah itu diadakan,” ungkapnya.
Bila sekarang, ada yang mempermasalahkan mesin pengering kayu itu tidak ada, Sofian bertanya mesin yang mana?
Menurut Sofian, “Bila anggota DPRD beranggapan bahwa mesin itu tidak ada, maka dilaporkan toh, minta inspektorat periksa, hasilnya seperti apa”.
Karena sudah tiga tahun masa anggaran belum tuntas, La Irwan yang dulu sebagai Sekertaris rapat gabungan komisi beranggapan bahwa ini ranahnya penegak hukum, namun Kasi Intel Sofian menanggapi hal ini bahwa DPRD harus memiliki inisiatif menjalankan fungsinya melakukan monitoring dan pengawasan, seharusnya mekanismenya ada APIP melakukan pemeriksaa sesuai kewenangan, setelah itu, DPRD menagih hasil pemeriksaan APIP.
“Kejaksaan tidak menunggu dengan keadaan proyek yang sudah memasuki tiga tahun anggaran dugaan belum selesai, kita akan lakukan koordinasi ke Inspektorat dan DPRD,” ungkapnya.
Sampai hari ini belum ada masuk hasil pembahasan DPRD di kejaksaan tentang pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 tentang proyek mesin pengering di Desa bangunsari, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim















