Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, kamis (21 November 2019).
Dalam acara pemusnahan BB yang digelar didepan kantor Kejari Muna, turut hadir Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada, Bupati Muna yang diwakili staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Kabupaten Muna Dahlan Kalega, Wakapolres Muna, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, pihak TNI, Kepala BBNK Muna dan Kepala Rutan Raha.
Kajari Muna Husin Fahmi dalam sambutannya mengatakan, acara pemusnahan BB untuk perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnakan berupa, sabhu seberat 133, 6116 gram dengan 22 perkara, senjata tajam sebanyak 56 buah yang digunakan pelaku dalam penganiyaan dan pembunuhan dengan 40 perkara, pakaian sebanyam 55 barang bukti dengan 12 perkara, judi 5 perkara, kosmetik ilegal dengan 2 perkara, KDRT dan pencurian 22 perkara,” kata Fahmi dalam sambutannya, kamis (21/11/2019).
Dia melanjutkan, Barang bukti yang dimusnakan tidak lagi dalam persidangan atau tidak lagi dalam proses upaya hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Acara pemusnahan ini kita laksanakan untuk bersama sama kita mengetahui bahwa dalam periode januari hingga November 2019, kita menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebanyak 299 perkara,” ungkapnya.
Dia menuturkan, Kami melihat ada tren kenaikan perkara, dari tahun sebelumnya, terjadi variasi perkara, terutama yang kita kuatirkan banyaknya tindak pidana narkotika.
“Bukan kami saja sebagai aparat penegak hukum yang harus bergerak, kami berharap juga Pemda Muna, Muna Barat dan Buton Utara, bisa membantu mensosialisasikan acaman narkoba yang sudah semakin meningkat,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tugas kewenangan Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan kitab undang undang hukum acara pidana pasal 1 ayat 6 huruf b dan undang undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti, untuk meminimalisir jangan sampai disalah gunakan, jadi perlu disaksikan bersama pemusnahan barang bukti tersebut, tutupnya.
Dari pantauan portalsulawesi.id, pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan bersama pemusnahan barang bukti selanjutnya pemusnahan barang bukti dicelup diair untuk sabhu sementara yang lain dibakar dan senjata tajam dipotong memakai gurinda.
Laporan : La Ode Alim















