Pasangkayu,Portalsulawesi.Id- Lima orang warga adat Kabuyu terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pasangkayu , mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap sopir dari anak perusahaan PT .Astra Agro Lestari (AAL) di Pasangkayu.
Melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Walhi Sulteng meminta pihak Kepolisian resor Pasangkayu , Sulawesi Barat agar melepas para petani dan warga adat yang telah diamankan pihak Kepolisian sejak Rabu malam (09/03/2022).
Para petani dan warga adat Kabuyu yang berjumlah lima orang diperiksa dan ditahan penyidik di Polres Pasangkayu tersebut akibat tuduhan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.
Kelimanya diperiksa sebagai saksi, yaitu Agus (66), Suarka (66), Lodra (58), Halima (55, perempuan) dan Dedi (30) setelah diperiksa, tiga saksi diantara ditingkatkan menjadi tersangka, yaitu Dedi (30), Agus (66) dan Suarka (66).
“  informasi ini disampaikan staf yang ada dilapangan malam ini “ ungkap  Sunardi Katili Direktur Walhi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Direktur Walhi Sulteng ini minta Kapolres Pasang Kayu segera membebaskan kelima petani dan warga adat kayubu tanpa syarat. Kronologi penangkapan Kelima petani kabuyu ini berawal saat dicegat dalam perjalanan pulang dari Palu, lalu diarahkan ke Kantor Polres Pasangakayu untuk diperiksa.
Sebelumnya pihak Polres Pasang Kayu telah melakukan pemanggilan terhadap kelima petani dan warga adat tersebut pada 1 Maret 2022 lalu berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/37/II/2022/Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.
Untuk diketahui, rakyat dan warga adat Kabuyu sejak 1991 telah memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka yang diduga dikuasai dan diklaim PT. Mamuang salah satu anak perusahaan perkebunan sawit Grup PT. Astra Agro Lestari (AAL) di Pasang Kayu, situasi tersebut terus berlangsung hingga kini, seperti tak mengenal menyerah ditiga bulan terakhir ini, rakyat dan warga adat kabuyu terus melakukan perlawanan dengan pendudukan tanah yang diyakini milik leluhur mereka yang berada di luar wilayah HGU PT. Mamuang
Rakyat dan warga adat kabuyu hampir 32 tahun hidup bertahan ditengah kemelut keterbatasan ruang penghidupan, terpinggirkan oleh investasi perkebunan sawit, hidup bermukim dan bertani dibantaran sungai Pasangkayu sekaligus jadi tanggul hidup perkebunan sawit grup astra ini, kerusakan ekologis tak terelakkan, perampasan ruang penghidupan warga adat, memanfaatkan keterbatasan akses informasi serta matinya hak keperdataan pengakuan entitas warga negaranya adalah potret mirisnya tata kelola perkebunan dan pelayanan bagi kehidupan warga di sana.***
 Sumber : Rilis WALHI Sulteng
Â