Donggala, Portalsulawesi.id— Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala, melalui Cabang Kejaksaan Negeri di Tompe, melakukan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut, dengan nilai kurang lebih Rp550 juta yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulteng, mulai memasuki tahap penyidikan.
Kajari Donggala melalui Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan.
Kata dia, setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait, perkara yang penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam perkara tersebut, penyidik akan mendalami proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan Masjid Nurul Yaqin, pertanggungjawaban penggunaan dana, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan WA, Senin (2/11).
Kata Gusti, dugaan sementara dalam kasus yang menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut, karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu kata dia, adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Penyidik juga akan mendalami status dan peran pihak-pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa,” ujarnya.
Hal tersebut lanjut dia, merupakan bagian dari materi penyidikan untuk memastikan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat agar mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Gusti, pengawasan publik diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.
Ia menegaskan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut akan diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penyidik juga akan memastikan sejauh mana penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan proposal, peruntukan, dan ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah,” katanya.
Gusti menambahkan, dana hibah pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan yang ditetapkan dalam pemberian bantuan. Sehingga penggunaan dana di luar peruntukan akan menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pasalnya, Masjid Nurul Yaqin Desa Tondo, tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Provinsi Sulteng.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum mengenai penggunaan dana sekitar Rp550 juta tersebut, termasuk apakah benar terdapat kerugian keuangan negara serta siapa saja pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Proses penyidikan nantinya tetap mengedepankan Prinsip praduga tak bersalah dan tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SL)












