Palu, Portal Sulawesi.id– Kuasa hukum Sulityawati Latimang, Rusman Rusli. SH. MH, Rusman Rusli. SH. MH, mengatakan kasus yang dialami kliennya murni eksploitasi seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Datokarama Palu.
Menurut Rusman, peristiwa yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut berawal karena adanya niat buruk pelapor, yang saat itu mendekati terdakwa melalui chat FB yang kemudian meminta nomor terdakwa.
Pelaku bahkan meyakinkan terdakwa dan orang tua terdakwa bahwa hubungan pelaku dengan istrinya dalam keadaan tidak baik (Renggang), yang mana menurut pelaku AGM status pernikahannya sudah diambang kehancuran.
“Jadi pelaku AGM ini menyatakan kepada terdakwa bahwa seolah-olah dirinya (korban) sudah pisah dengan istrinya kurang lebih 4 tahun, dan sementara dalam proses cerai,” ungkapnya.
Kata dia, karena pelaku berjanji akan menikahi terdakwa, sehingga terdakwa SL dan orang tuanya bersedia menerima pelaku. Sehingga dasar itulah yang membuat terdakwa mau menjalani hubungan lebih serius dengan pelaku.
“Nah keadaan itulah yang dimanfaatkan oleh korban (Pelaku) untuk melancarkan niat jahatnya melakukan perbuatan kejinya dimana kejadian pertama saat terdakwa sebagaimana dalam uraian dakwah JPU sedang mengikuti kegiatan kantor di hotel aston beberapa hari,” katanya.
Kesempatan tersebut lanjut Rusman, dimanfaatkan pelaku (korban) dengan mendatangi terdakwa dan melakukan bujuk rayu serta tipu muslihat yang berujung pada terjadinya hubungan badan dengan terdakwa.
“Setelah hubungan tersebut berjalan beberapa bulan barulah ketahuan bahwa korban ini ternyata masih ada istri dan tinggal bersama di Palu. Atas dasar itulah sehingga terdakwa dan ibunya menjadi syok karena kaget dan meminta klarifikasi dari korban,” ujarnya.
Namun anehnya lanjut dia, korban justru menutup diri dan menutup komunikasi dengan terdakwa serta orang tua terdakwa. Sebab, berulang kali orang tua terdakwa menemui korban atau pelaku namun tetap berbohong.
“Karena perasaan hati yang hancur dari terdakwa yang telah kehilangan kehormatannya dan tidak adanya klarifikasi dari korban bahkan WA terdakwa diblokir, sehingga terdakwa mengirimkan pesan, yang dimana pesan itulah yang di screenshot oleh korban untuk dijadikan dasar melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pengancaman,” jelasnya.
Menurutnya, dalam dakwaan JPU ada tiga chat WA yang dijadikan dasar laporan yang menjadi objek dalam persidangan.
Menurut Rusman cat tersebut dilaywngkan terdakwa SL kepada korban AGM bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memperlihatkan kepada korban agar mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kurang lebih 2 bulan baru dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Dan memang itu dilakukan oleh terdakwa dengan melaporkan korban AGM ke pihak Kampus,” terangnya.
Pihak kuasa hukum SL menegaskan, seharusnya kasus yang menjerat kliennya tidak layak sampai di persidangan.
“Kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan beberapa bukti dan beberapa saksi yang akan kami ajukan nanti di persidangan,” pungkasnya.(SL)













