Jakarta ,Portalsulawesi.Id- Senin Malam (02/11/2026), desas desus adanya penangkapan para jenderal Polri beredar di berbagai group WhastApp. Dari selentingan isu panas yang diperbincangkan adanya gerakan bawah tanah yang melakukan aksi penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh nasional ,bahkan telepon Presiden Prabowo turut dibobol oleh komplotan para Jenderal di institusi kepolisian.
Suasana mencekam pun tampak digedung utama Bareskrim Mabes Polri, kendaraan Barakuda Brimob tampak berjaga jaga. Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap tampak memperketat formasi penjagaan dengan posisi siap tempur, situasi yang begitu tidak lazim.
Besoknya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menggelar Konferensi Pers . Desas desus terkait isu penyadapan yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Polripun terjawab, bahkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diduga menjadi dalang penyadapan.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyadapan yang dilakukan oleh Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya.
“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Bahkan kata Asep, nomor telepon Presiden Prabowo juga merupakan salah satu nomor yang ikut disadap dan dibobol oleh Listyo Sigit Prabowo Cs. Modus operandinya adalah para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi dengan tujuan nomor kontak tersebut disadap.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” beber mantan Kapolda Riau tersebut.
Masih kata Asep, pada bulan oktober tahun 2026, para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas. “Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Perwira lulusan Akpol 1993 tersebut.
Aksi Penyadapan terbongkar, Mantan Kapolri Ditangkap
Berdasarkan laporan tersebut, atas petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Bareskrim Polri untuk bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan . Bareskrim Polri lantas bergerak mengamankan tiga Jenderal Polri aktif, salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat selaku Kepala Staf kepresidenan (KSP) .
Selain tiga orang tersangka, turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak penyadapan. “Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga orang jenderal Polri Aktif sebagai tersangka, sementara satu orang masih diperiksa intensif berinisial SU sebagai saksi.

Mereka yang ditangkap adalah Mantan Kapolri dan juga Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH): Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” bebernya.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Bareskrim Polri membidik ketiga tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara. Sedangkan terkait sangkaan pasal Makar, saat ini Aparat penegak hukum tengah mendalami serta masih dalam kajian.***
Pewarta : Ade /Hance
Editor : Heru













