Donggala,Portalsulawesi.id- Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari menyusul meluasnya dampak banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala.
Keputusan tersebut disampaikan Vera usai meninjau langsung lokasi terdampak di Desa Labuan Lumbuka, Kecamatan Labuan, serta Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, pada Senin,(12/01/2026).
“Status tanggap darurat diberlakukan selama tujuh hari, mulai 12 Januari hingga 18 Januari 2026,” kata Vera.
Ia menjelaskan, banjir dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir, yang menyebabkan sedikitnya 20 desa di enam kecamatan terdampak.
Data sementara pemerintah daerah mencatat, sebanyak 11 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi akibat genangan yang merendam permukiman. Selain itu, sepuluh unit rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, serta tiga jembatan penghubung antar desa mengalami kerusakan berat.
Vera juga mengungkapkan terdapat dua desa yang hingga kini masih terisolasi akibat terputusnya akses transportasi. Di wilayah tersebut, sekitar 40 kepala keluarga terdampak dan membutuhkan penanganan segera.
Pemerintah Kabupaten Donggala, kata dia, tengah mengerahkan sumber daya untuk percepatan penanganan darurat, termasuk distribusi logistik, pembukaan akses terisolasi, serta pendataan lanjutan bagi warga terdampak.
Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi lintas sektor dalam upaya penanggulangan bencana serta pemulihan kondisi masyarakat terdampak.(***)
pewarta:Basrudin











