Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Kegiatan reklamasi Pantai yang dilakukan seorang pengusaha ternama ,Jhony Pongki mulai menuai protes warga, salah satunya datang dari Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli ,Jemmy Yusuf.
Sebagai salah seorang legislative di DPRD Tolitoli, Jemmy Yusuf melihat proses reklamasi yang dilakukan tanpa kajian AMDAL dan diduga tidak memiliki ijin sangat membahayakan kondisi biota laut serta berpotensi menjadikan pendangkalan teluk Tolitoli. Reklamasi pantai yanh berada di kelurahan baru kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.ini juga sangat berpengaruh terhadap ruang gerak kapal dimana lokasi reklamasi tersebut berada dialur laut pelabuhan Tolitoli.
” Aktifitas penimbunan laut di jalan baru dapat mengancam kawasan strategis dan objek vital pelabuhan dede, pelabuhan dede merupakan gerbang kita ke IKN Nusantara , area penimbunan laut akan berdampak pada sedimentasi dan ruang gerak serta manuver kapal saat akan sandar ,” ungkap Jemi yusuf, Senin ( 18 /03/2024 ).
Menurut Jemy, Reklamasi tanpa kajian yang benar akan banyak menimbulkan dampak negatif diantaranya rusaknya ekologis biota laut,pendangkalan teluk Tolitoli, abrasi laut hingga terbentuknya sedimentasi pada muara sungai Tuweley.
Selain itu,Reklamasi yang diduga dikerjakan oleh Jhony Pongky keberadaanya selain mempersempit ruang gerak nelayan untuk tambatan perahu juga mengancam objek Vital diteluk Tolitoli diantaranya Pelabuhan Dede, Dermaga perikanan Susunbolan, dermaga penyebrangan Very Tanjung Batu.hingga pelabuhan rakyat haji Hayun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tolitoli Ridwan saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Tata Lingkungan, Viktor edwar mengatakan seingatnya dahulu tidak pernah mengeluarkan ijin terkait masalah permintaan reklamasi. Tetapi herannya, saat ini keberadaan reklamasi tersebut telah dinyatakan sebagai daratan dalam kesesuaian RT/RW.
” semasa saya menjabat saya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait masalah permintaan Reklamasi tapi setelah saya masuk disini dan saya periksa kesesuaian tata ruangnya, dan RT / RW nya mengatakan kalau itu darat ” jelasnya.
Kemudian menurut Viktor, setelah kami tinjau lokasi dan melihat langsung bentuk fisiknya keadaannya sudah begitu dan kami tidak bisa katakan kalau itu reklamasi .
” informasi pada pekerja pada saat kita tanya menurutnya hanya ingin membuat pagar dan mempertegas batasnya sesuai dengan sertifikat yang ada ,” Terang Viktor kabid Tata lingkungan.
Sementara itu,Kepala Bidang Tata ruang pada Dinas PUPR Tolitoli Takdir saat ditemui media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa penimbunan lokasi yang di duga Reklamasi mempunyai panjang dari darat kelaut itu panjang kurang lebih 50 meter dan lokasi yang sudah di timbun itu sudah menjadi daratan yang mengikut pada perda dan sudah tercover di RT/RW yang belum lama di sahkan , ” Jelas Takdir
Takdir juga menambahkan bahwa sesuai luasan sertipikat dan mau melakukan reklamasi harus seijin Dinas Kelautan karena sebagian luasan dalam sertipikat tidak tercover dan masuk dalam wilayah laut.
” meskipun dia memiliki sertifikat karna peraturan sertifikat sekarang yaitu mengikuti rencana tata ruang di wilayah tersebut, ” Tutup Takdir .***
Pewarta : M.yusuf
Editor. : Heru