Donggala,Portalsulawesi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini diarahkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen efektif dalam menjawab berbagai persoalan anak di daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala menggelar rapat kerja lintas perangkat daerah bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang II DPRD tersebut merupakan tindak lanjut agenda legislasi pascaparipurna 10 April 2026, sekaligus penajaman substansi ranperda prioritas.
Dipimpin Ketua Bapemperda Azwar, pembahasan difokuskan pada penguatan kerangka regulasi Kabupaten Layak Anak yang adaptif terhadap dinamika sosial. DPRD menilai pendekatan regulatif harus mampu mengintegrasikan aspek pencegahan kekerasan, perlindungan dari perundungan, hingga pemenuhan hak dasar anak secara komprehensif dan terukur.
Sejumlah isu strategis menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Mulai dari jaminan akses layanan kesehatan dan pemenuhan gizi anak, penguatan lingkungan ramah anak, hingga mitigasi risiko paparan konten negatif di ruang digital. Ujarnya.,(21/04/2026)
DPRD menegaskan kebijakan ini harus responsif terhadap ancaman aktual seperti pernikahan usia anak, eksploitasi, dan kekerasan berbasis teknologi.
Bapemperda menargetkan ranperda ini tidak hanya memenuhi indikator administratif pemerintah pusat, tetapi juga memiliki daya implementasi yang kuat di tingkat daerah. Sinergi lintas sektor dan pengawasan berkelanjutan menjadi prasyarat agar Kabupaten Donggala mampu menghadirkan ekosistem perlindungan anak yang nyata, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(***)
Pewarta:Basrudin











